Fatwa Ulama: Perbedaan antara Pengakuan Lisan dan Hati
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Pertanyaan:
Fadhilatus syekh, apakah perbedaan antara pengakuan dengan lisan dan dengan hati? Apakah dua hal tersebut saling berkonsekuensi?
Jawaban:
Iya, perbedaan antara pengakuan hati dan lisan itu sangat jelas. Sesungguhnya ada di antara manusia yang memberikan pengakuan dengan lisannya saja tanpa pengakuan dengan hatinya seperti orang-orang munafik.
Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang munafik,
إِذَا جَاءكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ
“Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, ‘Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah.’ ” (QS. Al-Munafiqun: 1)
Akan tetapi, Allah Ta’ala berfirman,
وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ
“Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya. Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta.” (QS. Al-Munafiqun: 1)
Hal ini karena orang-orang munafik tersebut hanya memberikan pengakuan dengan lisannya saja tanpa pengakuan dengan hatinya.
Terkadang seseorang memberikan pengakuan dengan hatinya, namun tidak dengan lisannya. Pengakuan seperti ini zahirnya tidak memberikan manfaat jika dilihat dari sudut pandang kita. Adapun dari sisi antara dia dengan Allah, maka ilmu tersebut di sisi Allah Ta’ala atau hukumnya diserahkan kepada Allah. Akan tetapi, ketika di dunia, itu tidak memberikan manfaat untuknya (karena kita tidak bisa mengetahui isi hati seseorang, pent.).
Oleh karena itu, kita tidak bisa menetapkan status keislaman seseorang selama dia tidak memberikan pengakuan secara lisan. Kecuali jika dia tidak mampu, baik tidak mampu secara inderawi (misalnya, karena bisu, pent.) atau secara hukmi (misalnya, karena ada ancaman terhadap nyawa yang nyata, pent.). Seseorang diperlakukan sesuai dengan tuntutan kondisinya. Oleh karena itu, harus ada pengakuan dengan hati dan lisan.
BACA JUGA;
***
@Rumah Kasongan, 24 Jumadil Ula 1444/ 18 Desember 2022
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel: www.muslim.or.id
Catatan kaki:
Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 31-32, pertanyaan no. 14.
Artikel asli: https://muslim.or.id/81587-fatwa-ulama-perbedaan-antara-pengakuan-lisan-dan-hati.html